Komunitas Adat di Subah Sambas Tersingkirkan Dari Tanahnya sendiri
![]() |
Subah,Sambas-Lembaga Bentang Alam Hijau (LemBAH) dan Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersma Komunitas Adat Subah mengadakan Pertemuan
Workshop bertempat di rumah Warga Kecamatan Subah ,Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.15 Februari
2025.
Pertemuan bersama Komunitas membahas dan menyaring persoalan yang terjadi di wilayah mereka. Peserta hadir dari perwakilan komunitas yang tersebar di Desa Balai Gemuruh,Kecamatan Subah ,Kabupaten Sambas.Dalam pertemuan ini, komunitas diajak berdiskusi menyampaikan dan memaparkan persoalan berkaitan hak-hak yang ada saat ini mereka hadapi khususnya di Desa balai Gemuruh Kecamatan subah.
Pada awal tahun 2025, Komunitas menyampaikan sejumlah
persoalan yang mereka hadapi diantaranya berkaitan perampasan tanah adat dan
Pemutusan Kerja oleh Perusahaan (PHK),Penelantaran proyek Kota Mandiri Terpadu
(KTM) yang di bangun sejak tahun 2010 di tanah milik masyarakat berlokasi di Dusun Sempuat.
Selain itu,tersaring informasi Kasus nyata terjadi soal hcv/hcs dan tanah Masyarakat 642 hektar di Kampung Sabung. Meski banyak persoalan yang di hadapi komunitas adat di Subah ini , Ada sukses story yang perlu mendapat apresiasi bahwa sebelumnya terjadi perampasan tanah milik Masyarakat atau tanah yang di kuasai menjadi HGU oleh PT.PLD di Desa Balai Gemuruh berhasil dikeluarkan.
Manurung/Maman (Kades Balai Gemuruh) memaparkan Selain dari yang di ceritakan,Sungai Enau,Sempuat, Ganeng ada sukses story yang tentunya didapatkan dengan perjuangan yang tidak mudah oleh Masyarakat setempat di Desa Balai Gemuruh Subah. Tahun 2024 dari hasil perjuangan Komunitas adat tersebut ,Petugas dari ATR/ BPN Kabuapetn Sambas akhirnya melakukan revisi hgu dari PT.PLD proses berjalannya revisi HGU . Yang sudah di revisi 900 persil atau seluas 1200 hektar berada di Kampung ganeng,Desa Balai Gemuruh ,Tapak rumah yang dulunya masuk HGU PLD sudah diserahkan ke masyarakat dan telah di keluarkan sertifikat.
Cerita keberhasilan ini berbalik dari sukses stori yang di ceritakan Kepala Desa Balai Gemuruh. kejadian serupa yang masih menjadi perhatian dan dalam perjuangan masyarakat tentu perlu konsisten adalah persoalan antara Masyarakat dan PT.MISP tanah seluas 642 hektar di Desa Mukti Raharja.Komunitas Adat di Mukti Raharja ( Sukmari) menceritakan masalah mereka saat ini terkait lahan kebun sawit milik masyarakat dengan Perusahaan PT.MISP seluas 642 hektar sampai sekarang belum berhasil di ambil masyarakat.
“ Kita tetap konsisten dan terus berupaya memperjuangkan hak atas lahan 642
hektar meski kasus ini sudah di bawa ke pengadilan Pengadilan Negri Sambas
ternyata keadilan belum memihak kepada Masyarakat dan statsus tanah yang di
perjuangkan masyarakat ini masih berstatus Kuo. Kami mohon dan berharap permasalahan
ini bisa selesai terutama tanah 642 hektar kembali ke masyarakat,”
Ujar Sukmari.
Komunitas Adat Mukti Raharja (Habakuk Junit) juga
menceritakan sejarah pada awal terjadinya persoalan antara Masyarakat dan PT.MIS
, perusahaan masuk sekitar tahun 1990-an melalui program perkebunan inti Rakyat
.dalam rencana awal 6 SP masing-masing 500 kk harusnya 3000 kk.PT.MISP membuka lahan untuk di tanami perkebunan sawit.
“ Pada saat itu 1986 saya sebagai kepala Desa . Masyarakat
pernah menuntut tembawang supaya di ganti rugi pihak perusahaan. PT. MISP
dengan pola flasma bukan pola inti .masyarakat
awalnya berharap sawit perusahaan yang di tanam pada 1997 dulunya program
flasma berjalan mulus .
PT.Agro di dalamnya ada HCV setiap titik berbeda luasan sekitar 6 titik berjumlah 282 hektar .HCV ini di jadikan kebun .masyarakat menuntut tanah di kembalikan lagi ke masyarakat . ada oknum dusun terima pembayaran menurut DAD.
Bekas tembawang di pasang plang HCV didalamnya ada kuburan keluarga
,kuburan umum dan pemasangan plang HCV di lakukan sesuka hati perusahaan. Di dalam
lahan 282 hektar tanah masyarakat berkonflik dengan dua perusahaan langsung yakni PT.Agrowiratama dan PT.SEC,” Ungkap Habakuk Junit.
Kejadian yang cukup menarik perhatian juga terjadi di Dusun Sempuat Yakni persoalan proyek Kota Mandiri Terpadu (KTM) sejak pembangunan tahun 20210 sampai saat ini sudah di telantarkan . Tokoh Komunitas Adat Djoni ( Tokoh Sempuat) menceritakan secara singkat awal mulai masuk pembangunan Program Pemerintah KTM sempat ada pro-kontra di Masyarakat pembangun KTM di mulai 2007. Karena proyek tersebut dibiarkan terlantar masyarakat menuntut kembali supaya Tanah yang di serahkan dulunya secara Cuma-Cuma untuk menjadi pembangunan KTM ini di kembalikan.
“ Kami masyarakat kecewa
lahan yang sudah di serahkan secara Cuma-Cuma untuk pembangunan KTM nyatanya
tidak selesai di bangun ,” Kata Djoni.
Djoni mengaku saat
ini Masyarakat berupaya supaya tanah lahan KTM di kembalikan ke Masyarakat dari
pada di telantarkan , Menurutnya Upaya yang telah dilakukan Masyarakat agar
tanah yang menjadi lahan proyek mangkrak tersebut bisa di manfaatkan masyarakat
.
“ Masyarakat terus
berupaya agar lahan yang dijadikan proyek KTM kembali,bahkan perjuangan
masyarakat dalam beberapa tahun terakhir hingga ke beberapa Kementrian terkait dan kantor
staff Presiden .awalnya Proyek KTM di targetkan 5 tahun yang di dalamnya 28
Fasilitas umum sekolahan ,pelayanan kesehatan ,perkantoran.namun sampai hari
ini tidak ada bukti janji pembangunan KTM itu,” Tegas Djoni.
Lanjut nya
,Masyarakat perlu memanfaatkan lahan terlantar KTM ini dari pada di biarkan
kosong.
“ Kami menggangp KTM ini sudah gagal, kami
mengusulkan Masyarakat menanam pangan dari pada di biarkan kosong .lahan ini di
serahkan Cuma -Cuma ke pemerintah karena niat baik awal dari pemerintah supaya
dapat terjangkau pelayanan . KTM ini perencanaan Pemerintah Daerah Kabupaten
Sambas bukan keinginan pemerintah pusat dan
dana pembangunannya menggunakan anggaran APBN. Pmbukaan lahan awalnya rp. 500
juta kemudian di usulkan ke pusat di tarik menjadi anggaran APBN. Anggaran
pertama dikucurkan untuk buka jalan dan
Tugu .untuk pasangpintu gerbang saja dianggarkan
rp.350 juta,” Cerita Djoni.
Djoni menyatakan
masyarakat menaruh harapan besar bagaimana langkah dan tindak lanjut lahan KTM agar
tanah masyarakat yang di jadikan KTM di kembalikan ke masyarakat kembali,’’
Tambahnya.
Cerita masalah yang
di hadapi Komunitas Adat di Kecamatan Subah tak terhenti pada persoalan cerita
di atas saja. Pada Awal Tahun 2025 masyarakat atau Komunitas Adat yang bekerja
di tanahya sendiri masih harus menambah perjuangan berat,pasalnya pada tahun
2025 awal Masyarakat yang bekerja di perusahaan yakni PT.MAS melakukan PHK
kepada karyawan dengan alasan yang tidak tepat yakni Efisensi.
Berikut cerita
masyarakat :
Cerita persoalan yang terjadi antara masyarakat dan PT.MAS di awali dengan tokoh masyarakat setempat pak Djoni. Ia memaparkan secara singkat PT.MAS awal masuk di wilayah kecamatan Subah tidak berjalan mulus mendapat tantangan pro kontra di masyarakat .yang paling di sesalkaan masyarakat . PT.MAS tidak menerapkan sosialisasi , namun masyarakat di umbar janji mansi akan di janjikan lapangan kerja.
“ Sampai saat ini tahun
2025, belasan tahun berjalan PT.MAS bukan malah mensejahterakan masyarakat ternyata
janji-janji manis perusahan ini nyatanya menindas masyarakat. bahkan saking sadisnya
perusahaan PHK karyawan tanpa ada
SP1,SP2 dan SP3 saya dulu humas di PT.MAS . bulan 11 tahun 2024 saya di panggil
ke kantor di sodor surat PHK. Janji-jani PT.MAS banyak tidak teralisasi banyak
limbah tidak teratur di janjikan akan ada air bersih tidak juga terealisasi," Ungkap
Djoni.
PT.MAS yang
beroperasi di Kecamatan Subah memiliki 7 divisi semua kesepakatan dan janji
awal ketika perusaahn tersebut masuk di langgar karena janji tidak di
realisasikan .lahan yang di garap perusahaan tidak jual lepas hanya pinjam pakai saja .
perjanjian nya sungai tidak boleh di gususr minimal 50 meter dari sungai nyatanya tetap di langgar
perusahaan dan sampai saat ini juga Masyarakt juga tidak tahu Status HGU PT.MAS
Tinus ( Masyarakat Sungai Kajang ) ikut menyampaikan keluh kesahnya
ia,menyatakan semua
penggurus adat sekarang di kerdilkan seluruh penyelesaian di ambil alih
pemerintah Desa.
“ status HGU PT.MAS tidak di ketahui masyarakat dan
tidak di sampaiakn ke masyarakat.Awal pertama masuk PT.MAS hanya punya ijin 3
tahun. Masyarakat hanya di pekerjakan menjadi buruh Lepas . perusahaan
memberhentikan karyawan dengan tali asih dan efesisensi. Total tanah Sungai Kajang
yang di jadika lahan perusahan PT.MAS tidak di sampaikan ke masyarakat berapa
luas lahan termasuk PT.PAP. Di dalamnya Ada pabrik limbahnya diduga mencemari sungai
pemukiman warga berdiri tanpa sosialisasi ke masyarakat dugaan kami langsung di
buang di sungai,” Jelasnya.
Dengan kesal, hal
senada juga disampaikan Titus ( korban PHK /Karyawan PT.MAS/Komunitas Adat
Dusun Sempuat) ia,memaparkan
cerita fakta yang di lihat dan di rasakannya sendiri ada pabrik sawit di
wilayah Sempuat tidak di ketahui masyarakat legalitasnya tahu-tahu ada operasi pabrik bahkan menurutnya, pembuangan
limbah tidak ada pengaturan baik.PT.MAS .
“ Dugaan Pencemaran
air terjadi akibat pabrik perusahaan sudah belasan tahun ,masyarakat mandi
menggunakan sungai yang di cemari limbah pabrik sawit perkiraan kapasitas
pabrik 30 ton perhari .air limbah sawit diduga di buang langsung ke kebun-kebun
dan mengalir ke sungai,” pungkas Titus.
“ Intinya sekarang
kami masyarakat tidak bekerja tidak
masalah yang penting tanah kami di kembalikan ke masyarakat, itu saja. sebagai
penggantinya. Lahan flasma yang di janjikan perusahaan masih belum di
selesaikan ," Tambah Titus.
Sementara itu
perwakilan prempuan Rini (Korban PHK PT.MAS/Sempuat ) Rini yang
sudah bekerja 13 tahun di PT.MAS .
“ awalnya kita di pekerjakan selalu di beri janji-janji
manis , saya bekerja menyeprai di pindah sana sini dan sekarang apa daya
perusahaan PT.MAS sudah PHK kami, minta
kerja kembali tapi di pekerjakan untuk secara borong tidak wajar dan tidak
adil,”Kata Rini.
Dok.LemBAH