Komunitas Adat di Subah Sambas Tersingkirkan Dari Tanahnya sendiri

Subah,Sambas-Lembaga Bentang Alam Hijau (LemBAH) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersma Komunitas Adat Subah mengadakan Pertemuan Workshop bertempat di rumah Warga Kecamatan Subah ,Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.15 Februari 2025.

Pertemuan bersama Komunitas membahas dan menyaring  persoalan yang terjadi di wilayah mereka. Peserta hadir dari perwakilan komunitas yang tersebar di Desa Balai Gemuruh,Kecamatan Subah ,Kabupaten Sambas.Dalam pertemuan ini, komunitas diajak berdiskusi menyampaikan dan memaparkan persoalan berkaitan hak-hak yang ada saat ini mereka hadapi khususnya di Desa balai Gemuruh Kecamatan subah.

Pada awal tahun 2025, Komunitas menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka hadapi diantaranya berkaitan perampasan tanah adat dan Pemutusan Kerja oleh Perusahaan (PHK),Penelantaran proyek Kota Mandiri Terpadu (KTM) yang di bangun sejak tahun 2010 di tanah milik masyarakat  berlokasi di Dusun Sempuat.

Selain itu,tersaring informasi Kasus  nyata terjadi soal hcv/hcs dan tanah Masyarakat 642 hektar di Kampung Sabung. Meski banyak persoalan yang di hadapi komunitas adat di Subah ini , Ada sukses story yang perlu mendapat apresiasi bahwa sebelumnya terjadi perampasan tanah milik Masyarakat atau tanah yang di kuasai menjadi HGU oleh PT.PLD di Desa Balai Gemuruh berhasil dikeluarkan.

Manurung/Maman (Kades Balai Gemuruh) memaparkan Selain dari yang di ceritakan,Sungai Enau,Sempuat, Ganeng ada sukses story yang tentunya didapatkan dengan perjuangan yang tidak mudah oleh Masyarakat setempat di Desa Balai Gemuruh Subah. Tahun 2024 dari hasil perjuangan Komunitas adat tersebut ,Petugas dari ATR/ BPN Kabuapetn  Sambas akhirnya melakukan  revisi hgu dari PT.PLD proses berjalannya revisi HGU . Yang sudah di revisi 900 persil atau seluas 1200 hektar berada di Kampung ganeng,Desa Balai Gemuruh ,Tapak rumah yang dulunya masuk HGU PLD  sudah diserahkan ke masyarakat dan telah di keluarkan sertifikat.

Cerita keberhasilan ini berbalik dari sukses stori yang di ceritakan Kepala Desa Balai Gemuruh. kejadian serupa yang masih menjadi perhatian dan dalam perjuangan masyarakat tentu perlu konsisten adalah  persoalan antara Masyarakat dan PT.MISP tanah seluas 642 hektar di Desa Mukti Raharja.Komunitas Adat di Mukti Raharja ( Sukmari) menceritakan masalah mereka  saat ini terkait lahan kebun sawit milik masyarakat dengan Perusahaan PT.MISP seluas 642 hektar sampai sekarang belum berhasil di ambil masyarakat.

“ Kita tetap konsisten dan terus berupaya memperjuangkan hak atas lahan 642 hektar meski kasus ini sudah di bawa ke pengadilan Pengadilan Negri Sambas ternyata keadilan belum memihak kepada Masyarakat dan statsus tanah yang di perjuangkan masyarakat ini masih berstatus Kuo. Kami mohon dan berharap permasalahan ini bisa selesai terutama tanah 642 hektar kembali ke masyarakat,” Ujar Sukmari.

Komunitas Adat Mukti Raharja (Habakuk Junit) juga menceritakan sejarah pada awal terjadinya persoalan antara Masyarakat dan PT.MIS , perusahaan masuk sekitar tahun 1990-an melalui program perkebunan inti Rakyat .dalam  rencana awal  6 SP  masing-masing 500 kk harusnya 3000 kk.PT.MISP membuka lahan untuk di tanami perkebunan sawit.

“ Pada saat itu 1986 saya sebagai kepala Desa . Masyarakat pernah menuntut tembawang supaya di ganti rugi pihak perusahaan. PT. MISP dengan  pola flasma bukan pola inti .masyarakat awalnya berharap sawit perusahaan yang di tanam pada 1997 dulunya program flasma berjalan mulus .

PT.Agro di dalamnya ada HCV setiap titik berbeda luasan sekitar 6 titik berjumlah 282 hektar .HCV  ini di jadikan kebun .masyarakat menuntut tanah di kembalikan lagi ke masyarakat . ada oknum dusun terima pembayaran menurut DAD. 

Bekas  tembawang di pasang  plang HCV didalamnya ada kuburan keluarga ,kuburan umum dan pemasangan plang HCV di lakukan sesuka hati perusahaan. Di dalam lahan 282 hektar tanah masyarakat berkonflik dengan dua perusahaan langsung yakni  PT.Agrowiratama dan  PT.SEC,” Ungkap Habakuk Junit.

Kejadian yang cukup menarik perhatian juga terjadi di Dusun Sempuat Yakni persoalan proyek Kota Mandiri Terpadu (KTM) sejak pembangunan tahun 20210 sampai saat ini sudah di telantarkan . Tokoh  Komunitas Adat Djoni ( Tokoh Sempuat) menceritakan secara singkat awal mulai masuk pembangunan Program Pemerintah KTM sempat ada pro-kontra di Masyarakat pembangun KTM di mulai 2007. Karena proyek tersebut dibiarkan terlantar masyarakat menuntut kembali supaya Tanah yang di serahkan dulunya secara Cuma-Cuma untuk menjadi pembangunan KTM ini di kembalikan.

“ Kami masyarakat kecewa lahan yang sudah di serahkan secara Cuma-Cuma untuk pembangunan KTM nyatanya tidak selesai di bangun ,” Kata Djoni.

Djoni mengaku saat ini Masyarakat berupaya supaya tanah lahan KTM di kembalikan ke Masyarakat dari pada di telantarkan , Menurutnya Upaya yang telah dilakukan Masyarakat agar tanah yang menjadi lahan proyek mangkrak tersebut bisa di manfaatkan masyarakat .

“ Masyarakat terus berupaya agar lahan yang dijadikan proyek KTM kembali,bahkan perjuangan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir hingga ke beberapa Kementrian terkait dan kantor staff Presiden .awalnya Proyek KTM di targetkan 5 tahun yang di dalamnya 28 Fasilitas umum sekolahan ,pelayanan kesehatan ,perkantoran.namun sampai hari ini tidak ada bukti janji pembangunan KTM itu,” Tegas Djoni.

Lanjut nya ,Masyarakat perlu memanfaatkan lahan terlantar KTM ini dari pada di biarkan kosong.

 “ Kami menggangp KTM ini sudah gagal, kami mengusulkan Masyarakat menanam pangan dari pada di biarkan kosong .lahan ini di serahkan Cuma -Cuma ke pemerintah karena niat baik awal dari pemerintah supaya dapat terjangkau pelayanan . KTM ini perencanaan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas bukan keinginan  pemerintah pusat dan dana pembangunannya menggunakan anggaran APBN. Pmbukaan lahan awalnya rp. 500 juta kemudian di usulkan ke pusat di tarik menjadi anggaran APBN. Anggaran pertama dikucurkan untuk  buka jalan dan Tugu  .untuk pasangpintu gerbang saja dianggarkan rp.350 juta,” Cerita Djoni.

Djoni menyatakan masyarakat menaruh harapan besar  bagaimana langkah dan tindak lanjut lahan KTM agar tanah masyarakat yang di jadikan KTM di kembalikan ke masyarakat kembali,’’ Tambahnya.

Cerita masalah yang di hadapi Komunitas Adat di Kecamatan Subah tak terhenti pada persoalan cerita di atas saja. Pada Awal Tahun 2025 masyarakat atau Komunitas Adat yang bekerja di tanahya sendiri masih harus menambah perjuangan berat,pasalnya pada tahun 2025 awal Masyarakat yang bekerja di perusahaan yakni PT.MAS melakukan PHK kepada karyawan dengan alasan yang tidak tepat yakni Efisensi.

Berikut cerita masyarakat :

Cerita persoalan yang terjadi antara masyarakat dan PT.MAS di awali dengan tokoh masyarakat setempat pak Djoni. Ia memaparkan secara singkat PT.MAS awal masuk di wilayah kecamatan Subah tidak berjalan mulus mendapat tantangan pro kontra di masyarakat .yang paling di sesalkaan masyarakat . PT.MAS tidak menerapkan sosialisasi , namun masyarakat di umbar janji mansi akan di janjikan lapangan kerja.

“ Sampai saat ini tahun 2025, belasan tahun berjalan PT.MAS bukan malah mensejahterakan masyarakat ternyata janji-janji manis perusahan ini nyatanya menindas masyarakat. bahkan saking sadisnya  perusahaan PHK karyawan tanpa ada SP1,SP2 dan SP3 saya dulu humas di PT.MAS . bulan 11 tahun 2024 saya di panggil ke kantor di sodor surat PHK. Janji-jani PT.MAS banyak tidak teralisasi banyak limbah tidak teratur di janjikan akan ada air bersih tidak juga terealisasi," Ungkap Djoni.

PT.MAS yang beroperasi di Kecamatan Subah memiliki 7 divisi semua kesepakatan dan janji awal ketika perusaahn tersebut masuk di langgar karena janji tidak di realisasikan .lahan yang di garap perusahaan  tidak jual lepas hanya pinjam pakai saja . perjanjian nya sungai tidak boleh di gususr minimal  50 meter dari sungai nyatanya tetap di langgar perusahaan dan sampai saat ini juga Masyarakt juga tidak tahu Status HGU PT.MAS

Tinus ( Masyarakat  Sungai Kajang ) ikut menyampaikan keluh kesahnya ia,menyatakan  semua penggurus adat sekarang di kerdilkan seluruh penyelesaian di ambil alih pemerintah Desa.

“ status  HGU PT.MAS tidak di ketahui masyarakat dan tidak di sampaiakn ke masyarakat.Awal pertama masuk PT.MAS hanya punya ijin 3 tahun. Masyarakat hanya di pekerjakan menjadi buruh Lepas . perusahaan memberhentikan karyawan dengan tali asih dan efesisensi. Total tanah Sungai Kajang yang di jadika lahan perusahan PT.MAS tidak di sampaikan ke masyarakat berapa luas lahan termasuk PT.PAP. Di dalamnya  Ada pabrik limbahnya diduga mencemari sungai pemukiman warga berdiri tanpa sosialisasi ke masyarakat dugaan kami langsung di buang di sungai,” Jelasnya.

Dengan kesal, hal senada juga disampaikan Titus ( korban PHK /Karyawan PT.MAS/Komunitas Adat Dusun Sempuat)  ia,memaparkan cerita fakta yang di lihat dan di rasakannya sendiri ada pabrik sawit di wilayah Sempuat tidak di ketahui masyarakat legalitasnya tahu-tahu ada  operasi pabrik bahkan menurutnya, pembuangan limbah tidak ada pengaturan baik.PT.MAS .

“ Dugaan Pencemaran air terjadi akibat pabrik perusahaan sudah belasan tahun ,masyarakat mandi menggunakan sungai yang di cemari limbah pabrik sawit perkiraan kapasitas pabrik 30 ton perhari .air limbah sawit diduga di buang langsung ke kebun-kebun dan mengalir ke sungai,” pungkas Titus.

Lanjutnya, Pabrik sawit tidak memberikan kontribusi  ke masyarakat yang sewjarnya seharusnya  perlu di realisasikan ke masyarakat .Janji perusahaan PT.MAS pada tahun 2000 awal akan memprioritaskan pekerja dari masyarakat tempatan tidak di lakukan. Kenyataanya yang banyak bekerja orang luar atau bukan tempatan.Sekarang masyarakat banyak di PHK tanpa kejelasan.

“ Intinya sekarang kami masyarakat  tidak bekerja tidak masalah yang penting tanah kami di kembalikan ke masyarakat, itu saja. sebagai penggantinya. Lahan flasma yang di janjikan perusahaan masih belum di selesaikan ," Tambah Titus.

Sementara itu perwakilan prempuan Rini (Korban PHK PT.MAS/Sempuat ) Rini yang sudah bekerja 13 tahun di PT.MAS .

“ awalnya kita di pekerjakan selalu di beri janji-janji manis , saya bekerja menyeprai di pindah sana sini dan sekarang apa daya perusahaan PT.MAS sudah PHK  kami, minta kerja kembali tapi di pekerjakan untuk secara borong tidak wajar dan tidak adil,”Kata Rini.

Dok.LemBAH