Janji tak kunjung direalisasikan Perusahaan Sawit di Subah Sambas malah PHK Karyawannya

 


LemBAH ,Subah,Sambas-Hampir sebagian Masyarakat  di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas,Kalimantan Barat berdampingan dan bergantung hidup dengan hasil perkebunan kelapa sawit saat ini.

Kehadiran perusahaan sawit di wilayah setempat seharusnya mensejahterakan kehidupan masyarakat adat,namun tidak demikian. Kehadiran perusahaan justru memicu konflik di masyarakat.

Seperti salah satu contoh yang dialami masyarakat adat di Kecamatan Subah ,khususnya masyarakat yang tinggal dan sebagai pemilik tanah di Desa Balai Gemuruh. Pada awal tahun 2025 Masyarakat yang bekerja di perusahaan Swit justru mendapat perlakuan tidak adil. Pasalnya perusahaan memberlakukan PHK sepihak bagi masyarakat yang bekerja.

Menurut masyarakat setempat yang mengantungkan hidup sebagai karyawan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan di lakukan, dengan cara -cara halus diantaranya merubah status kerja Seperti mutasi,roling kerja ,pensiun hingga di minta membuat surat pengunduran diri dan dibuat sendiri yang seharusnya di lakukan pihak perusahaan.

Kepala Desa Balai Gemuruh,Marius Manurung, menjelaskan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap karyawan terjadi bukan hanya terjadi di Tahun 2025 saja namun sudah terjadi sejak tahun 2022.

“ Dampak pemutusan kerja karyawan saat ini menganggur atau tidak bekerja lagi  terutama mereka yang tinggal di Desa Balai Gemuruh. Setelah melakukan PHK kepada karyawan.perusahaan menjanjikan  akan memberikan  pesangon namun tidak ada perjanjian waktu kapan pesangon akan di berikan. kepada karyawan bahkan pesangon yang akan di berikan tidak sesuai kesepakatan,” Ujar.Marsius Manurung.

Menurut karyawan,Kepala Desa Balai Gemuruh yang akrab di sapa Maman ini Hak-hak yang harusnya di berikan ke karyawan akibat dampak pemutusan kerja diantaranya  pesangon,hak cuti yang tidak di ambil seperti cuti melahirkan,THR ,BPJS  Kesehatan dan Ketenagakerjaan ,listrik air.

Maman, menyatakan terkait PHK karyawan pihak desa sudah berupaya melakukan mediasi, Namun tidak ada itikad baik atau respon dari pihak perusahaan.

“ Hingga saat ini pasca PHK di lakukan, karyawan yang masih bekerja di PT.MAS tersisa buruh kasar,pemanen,buruh pemupukan ,pembersihan lahan,” Jelas Maman.

Hal senada diceritakan Titus sekaligus korban PHK perusahaan ,PHK yang dilakukan pihak perusahaan Aneh dan sepihak.

“ Saya sendiri di PHK tanpa ada SP atau surat peringatan  dan aneh sekali  karyawan di minta langsung membuat surat pernyataan pengunduran diri menurut saya ini sudah intimidasi. PT.MAS mengelabui masyarakat terutama masalah take over perusahaan tidak di timbulakn,”Ungkap Titus.

JANJI-JANJI PALSU PERUSAHAAN DENGAN MASYARAKAT DI KAMPUNG SEMPUAT

  1. PT.MAS akan berperan dalam pembangunan fasilitas sosial untuk masyarakat kampung sempuat yang pelaksanaannya di lakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan perusahaan antara lain.

·         Pengadaan lapangan sepak bola ,voli sarana dan prasarana olah raga.

·         Penyelesaian pembangunan gereja atau renovasi bagun gereja

·         Pembangunan Balai pertemuan Kampung

·         Pengadaan air bersih untuk kepentingan masyarakat sempuat ( Belum terealisasi)

·         Memberikan bantuan untuk pelaksanaan acara gereja pada saat hari raya

  1. Tenaga kerja yang di perlukan sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja di laokasi kebun sempuat sesuai dengan syarat-syarat atau ketentuan perusahaan ,pekerjaan sesuai kemapuan masyarakat dan sesuai anggaran perusahaan akan di kerjasamakan dengan masyarakat.
  2. PT.MAS akan memberikan bantuan besasiswa untuk anak anak yang berprestasi di bidang pendidikan sesuai standar yang di tetapkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas merupakan anak keluarga tidak mampu ( Tidak terealisasi)
  3. Status hak kebun inti dan kebun kemitraan merup[akan hak guna usaha (HGU) yang umurnhya sesuai ketentuan dari pemerintah .perusahaan dapat melakukan perpanjangan hak guna usaha dan dapat melakukan penanaman kembali setelah ada persetujuan dari masyarakat perangkat kampung sempuat
  4. Penggurus dan seluruh masyarakat sempuat sepakat menyerahkan lahan tahap 1 pertama seluas 600 hektar.

DOK : LemBAH

Postingan populer dari blog ini

Komunitas Adat di Subah Sambas Tersingkirkan Dari Tanahnya sendiri