Notification

×

Iklan Tampilan Komputer

Iklan Tampilan HP

Slider

Tag Terpopuler

Kamis, 27 Juni 2024

Koalisi Organisasi Sipil Sampaikan Dokumen dan Laporan Kasus di perbatasan Ke sejumlah Kementrian

Photo Bersama di Sekretariat Presiden Republik Indonesia




Jakarta,lembah.org-Sejumlah organisasi Sipil dan beberapa Masyarakat  melakukan Roadshow Ke sejumlah Kementrian Termasuk Kantor Staf Presiden (KSP) dari 23-28 Juli 2023 Lalu.

Kunjungan Koalisi Sipil Menyampaikan sejumlah Kasus berkaitan hak-hak Masyarakat Adat terutama di Sepanjang Kawasan Perbatasan.Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. 

Dialog Nasional yang pertama kali di datang Koalisi Sipil Kantor Ombudsman RI, Kementerian Perumahan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ( KLHK),Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM),Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Yan terakhir Kantor Staf Presiden 

Masing-masing pendamping dan perwakilan Masyarakat menyampaikan langsung beberapa persoalan kasus yang terjadi di daerah Mereka.

Diantara nya 300 hektar lahan masyarakat yang di bangun menjadi lokasi Kota Mandiri Terpadu (KTM) di kecamatan subah, Kabupaten Sambas,Kalbar.

Lahan masyarakat yang di jadikan Lahan kota mandiri terpadu KTM di telantarkan. Sampai Tahun 2023 sejak di bangun tahun 2009 era Kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Salah satu tokoh Masyarakat yang mengalami dampak pembangunan Nasional KTM di subah. Muhamad Hafid menyampaikan dalam dialog Bersama Ombudsman RI serta beberapa lembaga Pendamping perwakilan masyarakat lainnya yang ada di tiga Provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat 24 juli 2023, senin.

Kecamatan subah Kabupaten Sambas Kalimantan Barat saat ini dianggap memiliki banyak Persoalan yang cukup merugikan bagi masyarakat tidak36 Hanya Kota Mandiri Terpadu (KTM)

Namun akibat dampak kelakuan Investasi Perkebunan fasilitas umum di kecamatan Subah masuk HGU seperti Wakaf,gedung Sekolah bahkan Rumah Kepala Desa balai Gemuruh.

“ kami berharap melalui  Ombudsman RI ataupun lembaga tinggi pemerintah lainnya respon cepat menyelesaikan persoalan-persoalan yang dialami masyarakat di kecamatan subah dan sangat serius harus segera di tindak lanjuti ,karena penyampaian langsung permasalahan melalui dialog bersama terutama di Ombudsman RI ini sudah yang kedua kali kita lakukan pada tahun 2022,” ungkap Muhammad hafid

Muhamad Hafid menambahkan isu terbaru yang di dapatinya adalah akan ada masuk transmigrasi baru di kecamatan Subah.

“ persoalan yang di hadapi masyarakat semakin bertambah jika beberapa persoalan tidak di selesaikan terutama lahan hak masyarakat saja belum bisa di selesaikan,di tambah akan masuk transmigrasi baru yang lama saja sudah bermasalah,” cetusnya6

penerbitan izin HGU yang diberikan pemerintah kepada Perusahaan sawit dan tambang atas nama investasi.

Menimbulkan konflik dan krimainalisasi terhadap Masyarakat adat, sehingga menyebabkan hilangnya hak-hak hidup Masyarakat disekitar wilayah Perusahaan sawit ataupun tambang.6

Hal tersebut yang mendorong WALHI Kalimantan Barat bersama organisasi sipil lainnya melaksanakan dialog nasional melalui roadshow ke Kementrian dan Lembaga terkait untuk menyampikan laporan.

Nikodemus Ale,  selaku Dewan Eksekutif Walhi Kalbar mengungkapkan dialog kali ini dalam rangka menyampikan laporan terkait persoalan masyarakat dan lingkungan di tiga daerah perbatasan yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.

Laporan yang disampikan berkaitan erat dengan Upaya perampasan hak Masyarakat yang ada di daerah perbatasan karena investasi perkebunan kelapa sawit. Selain itu, 

 “Selain persoalan investasi, persoalan proyek strategis nasional (PSN) seperti food estate dan transmigasi yang beririsan langsung dengan kawasan hutan serta hak-hak masyarakat adat menjadi salah satu isu utama yang ingin  disampaikan dalam dialog ini.” Uangkap Niko. (LemBAH)

Sabtu, 22 Juni 2024

HCV/NKT Masuk Kuburan dan Kampung Lama Sabung di Sambas

Lokasi HCV/HCS di Desa Mukti Raharja,Kecamatan Subah,Kabupaten Sambas

SAMBAS-Puluhan Peserta dari komunitas Masyarakat Sambas-Bengkayang antusias Mengikuti kegiatan Paralegal di aula kantor Cu Pancur Kasih Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat selama dua hari 21-22 Oktober 2023.Lalu

paralegal yang mengusung Tema Upaya mendorong Perlindungan Hak kemandirian hukum masyarakat.

Di ikuti Sejumlah Komunitas Pemuda, Perempuan,tokoh Adat Yaitu komunitas kecamatan sanggau ledo desa sango dusun sebalos, masyarakat Dayak Iban semunying jaya kecamatan Jagoi Babang ,Kecamatan teriak Desa sekaruh, Kecamatan 17 kampung Dawar , dan komunitas Subah kabupaten Sambas.

Paralegal ini bertujuan agar Masyarakat mampu melakukan analisis kasus hukum terhadap kasus yang terjadi diwilayahnya.Masyarakat mampu membuat dokumen hukum dalam melakukan pemetaan dan pelaporan kasus yang terjadi.

Meningkatkan kemampuan pemahaman dan kapasitas pengetahuan komunitas terhadap hukum dan advokasi.Menyamakan pemikiran antara sesama Masyarakat akan pentingnya mempertahankan hak-haknya.Dalam kegiatan Paralegal yang berlangsung selama dua hari 21-22 Oktober 2023 ini Masing-masing komunitas menyampaikan banyak persoalan yang terjadi di wilayah nya

Kepala desa Balai gemuruh mengapresiasi kegiatan parlegal tersebut dan ia pun menyampaikan beberapa persoalan di desa nya.

dikatakannya di kecamatan subah khususnya Desa Balai Gemuruh ada beberapa persoalan terutama ada beberapa ijin wilayah subah yang di dalam itu kita tidak mengetahui apa yang menyebabkan hal tersebut terjadi pertama akan ada  ijin pertambangan, transmigrasi.

“Bukan kita tidak menerima transmigrasi namun perlu dikaji lagi karena persoalan lama saja tentang transmigrasi belum terselesaikan

Nanti masyarakat jangan terkejut ternyata ada persoalan yang masuk di kampung kita” Ungkap Maman Kades Balai Gemuruh 

Kepala Desa Balai Gemuruh Maman mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Lembaga Pendamping Khususnya LemBAH ( lembaga Bentang Alam Hijau).

“ kami merasa terbantu dan bersyukur ada lembaga pendamping memberikan banyak kontribusi dalam yan kami tidak paham jadi paham bagaimana cara masyrai kami mencari tahu penyelesaian persoalan yang terjadi seperti  menyampaikan sejumlah kasus subah ke kementerian,hingga kantor staaf presiden,” Jelas nya

Komunitas Masyarakat di Kecamatan subah juga semakin resah karena wilayah mereka terus menjadi sasaran empuk penguasa untuk meraup keuntungan.

“ kami resah karena akan ada  Pertambangan batu bara, Emas wilayah sungai Enao, Elok kolong,Mejo daerah Flasma tidak ada ijin ,kata Maman

Sementara kepala Adat Desa Balai gemuruh Hendra Laban    menyampaikan rencana pemerintah akan memasukan Transmigrasi Baru menjadi persoalan.

“ saat ini sudah 16 perusahaan perkebunan Sawit telah mengepung kecamatan subah, jadi pertanyaan pemerintah dimana pemerintah masukan transmigrasi baru tersebut,” Ungkap Hendra Laban 

Terlebih Menurut Hendra Laban  jika Kalimantan jadi ibu kota Negara ,  semakin mempersempit ruang bagi masyarakat adat , terlebih jika menjadi target investasi.Hal serupa di sampaikan Tokoh Adat Mukti Raharja Lipung menurut nya permasalahan terkait waktu kita menggugat PT.MISP lahan  642 dalam perkara itu kami ingin bertanya sampai mana status lahan 642 yang saat ini berstatus No sementara Perusahaan masih beraktivitas di lokasi sengketa.

“ sampai saat ini Lahan masyarakat 642 hektar yang berstaus no tersebut belum selesai masalah nya dan anehnya perusahaan masih beraktivitas,” jelas Lipung

Persoalan lain hcv/hcs  masuk wilayah komunitas di kecamatan subah Hcv merupakan hutan dengan nilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV), baik berupa biodiversity maupun proteksi alam dan mengandung stok karbon tinggi (High Carbon Stock/HCS). Keragaman hayati (biodiversity) baik tumbuhan (flora), hewan (fauna) merupakan esensi ekosistem yang didalamnya selain anekaragam hayati juga jejaring rantai makanan.

Tokoh Masyarakat Sabung habakuk Junet menjelaskan hcv yang masuk kawasan masyarakat  menurut persi perusahaan 285 hektar di serahkan oknum kepala dusun bersama dua orang lainnya.

“ langkag awal kita sudah melaporkan oknum yang menyerahkan lahan ke perusahaan PT.SEC (PT.Sarana Eka Citra )terkait hcv/hcs ke pihak kepolisian namun pihak kepolisian menyatakan tidak cukup bukti,” kata Habakuk Junet.

Salah satu konsekuensi yang paling jelas adalah pembatasan akses masyarakat adat terhadap wilayah hutan tersebut. Dalam pengelolaan hutan yang berbasis HCV, pemerintah atau perusahaan yang mengelola wilayah tersebut cenderung membatasi akses masyarakat adat ke dalam wilayah hutan. Pembatasan akses ini bisa berupa larangan untuk memasuki wilayah tertentu, atau pembatasan terhadap kegiatan tradisional masyarakat adat, seperti berburu, memancing, atau mengumpulkan kayu bakar.

Selain itu, konsep HCV juga dapat memicu konflik antara masyarakat adat dan pihak lain yang ingin mengakses wilayah hutan tersebut. Pihak lain tersebut bisa berupa perusahaan yang ingin melakukan eksploitasi sumber daya alam, atau pemerintah yang ingin membangun infrastruktur di wilayah tersebut. Konflik semacam ini seringkali mengancam keberadaan masyarakat adat dan hak-hak mereka atas wilayah hutan

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN